Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Jaksa Hadirkan 8 Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing : Kami Uji Kebenaran para Saksi

Henry Yosodiningrat siap menguji kebenaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan unlawful killing di KM50 Cikampek.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Henry Yosodiningrat saat ditemui awak media usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) lalu. 

Dakwaan Jaksa

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yang menewaskan 6 orang eks Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Adapun dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved