Kasus Rachel Vennya Kabur: Penjelasan Polisi, TNI, Menkes hingga Ancaman Penjara 1 Tahun
Kaburnya selebgram Rachel Venya, saat menjalani karantina Covid-19 setelah berpergian dari Amerika Serikat menjadi perhatian TNI hingga Menkes Budi
Meski tak merinci sanksi seperti apa yang akan diberikan, ia meminta Rachel untuk segera kembali melakukan karantina.
"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum. Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)," tegasnya.
Terancam Penjara Satu Tahun
Sebelumnya, pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual, Kamis (14/10/2021).
Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina, maka dapat dikenakan sanksi.
Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000

Rachel Vennya Minta Maaf
Rachel Vennya akhirnya buka suara. Ia meminta maaf usai namanya kembali jadi sorotan publik.
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat.
Kekasih Salim Nauderer harus menjalani masa karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.