Virus Corona
Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara
Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong dimediasi, kelalaian perawat EO dimaafkan, ujungnya kasus dan status tersangkanya dihentikan.
EO diketahui merupakan perawat dari ssatu rumah sakit yang memang pada 6 Agustus lalu bertugas menjadi vaksinator di satu sekolah di Penjaringan.
Ketika melakukan tugasnya, EO dinilai lalai karena menyuntikkan vaksin kosong terhadap satu peserta.
Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.
Polisi Sita Botol Vaksin hingga Suntikan
Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
Sebelumnya, unggahan viral di media sosial menarasikan adanya dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong yang diberikan kepada remaja di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam unggahan yang juga disertakan video, salah satunya oleh akun Twitter @Irwan2yah, petugas kesehatan menghujamkan jarum suntik ke lengan sebelah kiri remaja tersebut.
Setelah diteliti, ternyata jarum suntik yang ditancapkan ke remaja tersebut kosong.
Menurut keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Penjaringan.
"Kejadian di Sekolah IPK Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntik vaksin, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Sebarkan agar Suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut, seperti dilihat pada Senin (9/8/2021).

Sahroni Minta Nakes yang Suntik Vaksin Kosong Tak Dipenjara: Mungkin Lalai karena Lelah
Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya.
Menurut Sahroni, Polri harus betul-betul mengungkap apa motif di balik vaksinasi kosong tersebut, dan apakah tindakan yang dilakukan oleh EO berunsur kelalaian.
"Sebelumnya, saya mengapresiasi Polri karena telah menindaklanjuti dan menyelidiki soal vaksin kosong ini. Sekarang kan susternya sudah ditangkap dan minta maaf, nah itu tolong benar-benar diselidiki, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu? Apakah ini memang murni kelalaian atau bagaimana?,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).