Virus Corona
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jakarta dan Jabar, Berikut Ketentuan Perjalanannya
Masyarakat yang berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib mengikuti aturan perjalanan orang yang saat ini berlaku.
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Choirul Arifin
Beberapa aturan untuk para calon penumpang KRL, sebagai berikut:
1. Penumpang wajib memiliki STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
2. Selain STRP penumpang KRL juga dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Layanan KRL hanya untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi dengan menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Kereta api jarak jauh
Untuk aturan perjalanan dengan KA jarak jauh, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih mengikuti aturan Surat Edaran Kemenhub No 53 Tahun 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, selama perpanjangan PPKM level 3-4 aturan perjalanan orang dengan KA jarak jauh masih sama seperti sebelumnya.
Penumpang KA jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera masih harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.
"Selain itu, untuk penumpang KA yang masih berumur di bawah 12 tahun untuk sementara masih dibatasi dan hanya yang berkepentingan khusus," ucap Joni saat dihubungi Tribunnews, Senin (2/8/2021).
Joni juga menjelaskan, selain harus menunjukkan kartu vaksin penumpang KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.
Berikut rangkuman wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dan 3:
Jawa Barat dengan wilayah kriteria PPKM Level 4
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu