Virus Corona
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jakarta dan Jabar, Berikut Ketentuan Perjalanannya
Masyarakat yang berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib mengikuti aturan perjalanan orang yang saat ini berlaku.
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
Dalam kebijakan PPKM ini, terdapat kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen seperti kriteria Level 4, Level 3 dan Level 2.
Masyarakat yang berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib mengikuti aturan perjalanan orang yang saat ini berlaku.
Selama PPKM Level 1-4, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh dengan transportasi darat umum maupun pribadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali yang wilayahnya masuk kategori level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.
Baca juga: Pak Jokowi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Sudah Tak Kuat, Pilih PHK dan Rumahkan Karyawan
"Selain itu, mereka juga wajib menunjukan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam dan rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Budi.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Bus Keluhkan Vaksinasi untuk Kru Tidak Maksimal
Kemudian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke wilayah PPKM Level 1 dan 2, hanya perlu menunjukan hasil tes PCR dalam kurun waktu 2x24 jam dan rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.
Baca juga: Menjerit, Pengusaha Resto Tantang Pejabat Jalani Hidup Seperti Karyawan yang Dipotong Upahnya
"Selanjutnya khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal," ucap Budi.
Masyarakat yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, lanjut Budi, tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau PCR.
"Harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan," ujar Budi.
Perjalanan Aglomerasi
Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi Jabodetabek menggunakan KRL diwajibkan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama masa PPKM Level 4 mulai 2-9 Agustus 2021 aturan perjalanan untuk calon penumpang KRL tetap berlaku seperti wajib membawa STRP.
"Layanan KRL hingga saat ini hanya untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, dengan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan dengan KRL," ucap Anne, Selasa (3/8/2021).