Minggu, 5 Oktober 2025

Pakar: Keputusan Dewas Terhadap Pimpinan KPK Hingga Pelaksanaan TWK Sesuai UU

Agus Surono berpendapat yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," paparnya.

Surono menegaskan dengan uraian tersebut sebagaimana hasil permusyawaratan dan permufakatan Dewas KPK, yang tidak ada pelanggaran etik dan juga tidak adanya pelanggaran pedoman perilaku oleh Pimpinan KPK (termasuk Ketua KPK), serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka secara hukum kebijakan pimpinan KPK terkait masalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak dapat diproses menjadi ASN merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum.

"Oleh karenanya semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus KPK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved