Virus Corona
Polisi Bongkar Lokasi Penimbunan Tabung Oksigen yang Dijual 10 Kali Lipat Secara Online
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap IF (27) atas kasus narkoba dan menimpun alat kesehatan.
Editor:
Theresia Felisiani
TribunJakarta/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penimbunan alat kesehatan seperti tabung oksigen, masker, dan lainnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
Soal penimbunan alat kesehatan, IF dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
"Untuk pidana narkotikanya dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penimbun Oksigen di Tangerang Patok Harga 10 Kali Lipat, Tabung Bekas Co2 Lalu Dicat Ulang,