Penyidik KPK Memeras
Dewas KPK Tak Jadikan Nama Lili Muncul di Sidang Sebagai Bahan Pelanggaran Etik
Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak akan menjadikan fakta persidangan sebagai pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut melakukan Komunikasi dengan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak akan menjadikan fakta persidangan itu sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar
Diketahui, saat ini Dewas tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili.
"Tidak (jadi bahan pertimbangan) kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika," ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Harjono mengatakan Dewas KPK akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik Lili.
"Ya kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada," kata Harjono.
Lebih lanjut, Hardjono menyerahkan kepada Pengadilan untuk memeriksa soal komunikasi Lili dengan Syahrial.
"Ya biar pengadilan yang periksa," kata dia.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Sebelumya, sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial memunculkan nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan.
Terungkap bahwa ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.
Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh.
Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli.

Ditegaskan oleh Stepanus, Lili yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," kata Stepanus dalam persidangan, Senin (26/7/2021).
Stepanus juga menyebutkan bahwa ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon.
Satu di antaranya, terkait dengan berkas perkara Syahrial.
Menurut keterangan Stepanus, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.
"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Ya, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.
Baca juga: KPK Cecar Azis Syamsuddin Soal Pertemuan AKP Robin Dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Stepanus pun mengungkapkan bahwa Syahrial sempat meminta bantuan kepada Lili terkait perkaranya.
Lili, lanjut Stepanus, pun menjawabnya dengan menyuruh Syahrial untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh.
Lili, dalam percakapan dengan Syahrial, menyebut Fahri Aceh sebagai 'orang saya'.
Sebelumya, Lili sempat membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial.
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Adapun, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.
Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.