Minggu, 5 Oktober 2025

Penyidik KPK Memeras

Dewas KPK Tak Jadikan Nama Lili Muncul di Sidang Sebagai Bahan Pelanggaran Etik

Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak akan menjadikan fakta persidangan sebagai pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut melakukan Komunikasi dengan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak akan menjadikan fakta persidangan itu sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. 

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

Diketahui, saat ini Dewas tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili.

"Tidak (jadi bahan pertimbangan) kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika," ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).

Harjono mengatakan Dewas KPK akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik Lili. 

"Ya kami periksa sendiri dengan bukti-bukti yang ada," kata Harjono.

Lebih lanjut, Hardjono menyerahkan kepada Pengadilan untuk memeriksa soal komunikasi Lili dengan Syahrial.

"Ya biar pengadilan yang periksa," kata dia.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Sebelumya, sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial memunculkan nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

Nama Lili mencuat saat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi di persidangan. 

Terungkap bahwa ada komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.

Awalnya, jaksa menanyakan soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada orang bernama Fahri Aceh. 

Bantuan hukum tersebut terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh, atas saran dari Lili Pintauli. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). KPK bersama Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat atas dugaan korupsi lelang jabatan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang Rp647.900.000 dan delapan unit telepon genggam dan satu tabungan Bank Jatim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ditegaskan oleh Stepanus, Lili yang dimaksud adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Seperti itu penyampaian beliau (meminta bantuan ke Fahri Aceh). Atas saran Bu Lili Pintauli Siregar, setahu saya Wakil Ketua KPK," kata Stepanus dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

Stepanus juga menyebutkan bahwa ada pembicaraan lain antara Syahrial dengan Lili lewat sambungan telepon.

Satu di antaranya, terkait dengan berkas perkara Syahrial

Menurut keterangan Stepanus, berkas Syahrial ada di meja Lili saat keduanya bertelepon.

"Terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Ya, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.

Baca juga: KPK Cecar Azis Syamsuddin Soal Pertemuan AKP Robin Dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

Stepanus pun mengungkapkan bahwa Syahrial sempat meminta bantuan kepada Lili terkait perkaranya. 

Lili, lanjut Stepanus, pun menjawabnya dengan menyuruh Syahrial untuk bertemu dengan seorang bernama Fahri Aceh. 

Lili, dalam percakapan dengan Syahrial, menyebut Fahri Aceh sebagai 'orang saya'.

Sebelumya, Lili sempat membantah menjalin komunikasi dengan Syahrial.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dalam konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Adapun, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya  eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved