Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Polda Metro Sebut Penyekatan di Jadetabek Berlaku Seperti Biasa dalam PPKM Level 4

Polda Metro Jaya memastikan peraturan penyekatan dalam PPKM Level 4 di Jawa-Bali tetap berjalan seperti biasa.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

Relaksasi kedua yakni: Pedagang kaki lima,  toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya akan dilakukan oleh Pemda.

"Saya mohon disini juga Pemerintah Daerah atur  dan kami sudah briefing tadi semua, pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota," katanya.

Pelonggaran ketiga yakni: warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pembeli dan makan ditempat dengan waktu maksimal 20 menit.

"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,  jangan banyak berkomunikasi," katanya.

Pelonggaran keempat yakni di sektor transportasi. Angkutan massal, transportasi  umum, kendaraan umum,  taksi konvensional dan online, serta  kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen  dengan menerapkan protokol secara ketat.

Untuk aturan lainnya kata Luhut tidak ada perubahan, sama seperti sebelumnya.

"Total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved