Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Polda Metro Sebut Penyekatan di Jadetabek Berlaku Seperti Biasa dalam PPKM Level 4

Polda Metro Jaya memastikan peraturan penyekatan dalam PPKM Level 4 di Jawa-Bali tetap berjalan seperti biasa.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan peraturan penyekatan dalam PPKM Level 4 di Jawa-Bali tetap berjalan seperti biasa.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut proses penyekatan tetap berlangsung seperti saat masa PPKM Darurat berlangsung.

"Jadi penyekatan tetap dilaksanakan seperti biasa. Titik-titik penyekatan tetap tidak berubah. Cara bertindaknya pun tidak berubah masih sama," kata Yusri di SPN Polda Metro Jaya, Sukabumi, Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut, Yusri meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas jika memang tidak masuk kategori esensial dan kritikal

"Yang kita harapkan adalah kesadaran masyarakat di sini untuk mau patuh. Sudah diatur esensial sekian persen dalam bentuk pelayanan 25 persen. Kemudian ada bentuk yang lain diatur 50 persen. Kemudian kritikal boleh juga sudah diatur siapa saja yang boleh," katanya.

Baca juga: Pengendara Manfaatkan Pelonggaran Akses Melintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung

"Non esensial non kritikal 100 persen ini kita harapkan kesadaran. Non esensial non kritikal cukup kerja di rumah saja. Upaya untuk memutus mata rantai cuma satu saja kurangi mobilitas," pungkas Yusri.

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4  sampai 2 Agustus 2021. 

Dalam penerapan  PPKM Level 4, nantinya pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian alias pelonggaran aktivitas ekonomi.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga penanggung jawab penerapan PPKM di Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penyesuaian PPKM level tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan 3 indikator.

Diantaranya laju penularan kasus, respon sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO, dan terakhir yakni kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Adapun rincian aturan baru dalam penerpan PPKM Level 4 di Jawa-Bali yakni: 

Pertama: pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu  pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas maksimum 50 persen,  sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3

"Kami minta Pemda supaya mengatur betul,  karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," kata Luhut.

Relaksasi kedua yakni: Pedagang kaki lima,  toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya akan dilakukan oleh Pemda.

"Saya mohon disini juga Pemerintah Daerah atur  dan kami sudah briefing tadi semua, pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota," katanya.

Pelonggaran ketiga yakni: warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pembeli dan makan ditempat dengan waktu maksimal 20 menit.

"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,  jangan banyak berkomunikasi," katanya.

Pelonggaran keempat yakni di sektor transportasi. Angkutan massal, transportasi  umum, kendaraan umum,  taksi konvensional dan online, serta  kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen  dengan menerapkan protokol secara ketat.

Untuk aturan lainnya kata Luhut tidak ada perubahan, sama seperti sebelumnya.

"Total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved