Rabu, 1 Oktober 2025

Idul Adha 2021

PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha

Chairunisa mengatakan kebijakan tersebut seraya dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERIKSA SURAT STRP - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Penerapan aturan ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

3. Surat Keterangan Kematian, atau

4. Surat Keterangan Lainnya. 

Selain kelengkapan administrasi itu, pelanggan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pelanggan juga diminta untuk menyertakan tanda bukti telah melakukan minimal vaksin dosis pertama dalam bentuk e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved