Sabtu, 4 Oktober 2025

Aksi Sadis Dua Pria di Cisauk Bunuh dan Bakar Gadis 19 Tahun Terinspirasi Dari Cerita Film di TV

Dipicu sakit hati, seorang pemuda bernisial DS (20) tega menghabisi nyawa mantan kekasihnya SZ (19) di Cisauk, Tangerang, Banten.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Rizki Amana
Rekonstruksi aksi pembunuhan keji disertai pembakaran jasad wanita muda di kawasan Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. 

"Untuk hari ini kami menjalankam 25 adegan pembunuhan oleh US dan DS ini. Untuk aksi pembunuhannya dilakukan diadegan ke-15," ujar Iman.

Pada adegan ke-15, diketahui kalau korban SZ sudah tidak bernyawa sebelum dibakar secara keji oleh DS dan US.

Ternyata keduanya membunuh SZ dengan cara dicekik menggunakan kaki dan tangan.

Barulah, US menyeret korbannya sekira 10 meter untuk dibakar di tengah ilalang, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Jadi dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.

Dari pantauan langsung di tempat kejadian perkara, hanya ada satu tersangka yang dihadirkan yakni US (42).

Baca juga: Misteri Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Terungkap, Korban Dibunuh 2 Pria, Motifnya Sakit Hati

Usut punya usut, DS (20) dinyatakan Covid-19 dan dihadirkan secara virtua.

Dari kabar yang beredar, US yang berambut gondrong itu melambai alias kemayu.

Benar saja, saat melakukan adegan ulang, US tampak kemayu, jalan gemulai, dan sesekali tampak merapikan rambutnya yang jatuh ke muka.

Berbadan ramping, berkulit cokelat, US tampak gemulai di depan kamera wartawan.

"Ya pak, jadi ini saya injek lehernya pak," kata US.

Dia pun tampak tidak melakukan perlawanan saat digiring polisi dari satu tempat ke tempat lainnya.

Tak jarang ia menerangkan perbuatannya panjang lebar kepada petugas tapi dihentikan seketika.

"Saya ambil tasnya pak, terus saya seret ke sana (tempat korban dibakar)," jawab US saat ditanya polisi.

Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Penulis: Rizki Amana

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 2 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Jasad Wanita di Cisauk Terinspirasi dari Siaran TV

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved