Sabtu, 4 Oktober 2025

Disebut Tak Mampu Puaskan di Ranjang, Pria di Cipayung Ini Habisi Istri Siri Pakai Kater

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

Editor: Hendra Gunawan
Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta
Pelaku saat digiring petugas di Polres Metro Depok, Senin (12/7/2021). 

“Kurang lebih tiga minggu lah, sama suamiya sepertinya. Tapi jarang kelihatan,” bebernya.

Nyawa korban tak terselamatkan dan menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

“Masih bernyawa di Rumah Sakit masih bernyawa. Sekarang sudah meninggal,” jelasnya.

Baca juga: Dikira Boneka, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Petugas UPK Badan Air di Kali Cipinang Makasar

Jajaran Polsek Pancoran Mas langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dalam kasus ini.

Polisi saat itu sudah menduga korban dianiaya, karena masih sadar saat dibawa ke rumah sakit. (Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dihina Keok di Ranjang, Pria di Depok Tuntaskan Dendam Ajak Istri Siri Bercinta untuk Terakhir Kali

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved