Catatan DPRD DKI Soal Wacana Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 per Jam, Motor Rp 18.000
Anggota DPRD DKI menyoroti kenaikan tarif parkir yang sedang direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, berikut sejumlah point yang digaris bawahi.

Sekaligus pendapat para stakeholder terkait rencana penyusunan usulan revisi tarif parkir.
Baca juga: Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko ke PTUN Wujud Nyata Gila Kekuasaan
Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyatakan, pembahasan tarif parkir baru telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, yang disiarkan secara virtual pada 16 Juni 2021 lalu.
FGD dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.
Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31 tahun 2017 yang mengatur tarif layanan parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah.
Termasuk pembahasan Pergub Nomor 120 tahun 2012 yang mengatur biaya parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).
Di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal.
“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31 tahun 2017, khususnya tarif Onstreet yang berada dalam radius koridor angkutan umum massal,” katanya.
Kata dia, usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait.
Hal ini mengingat adanya kondisi pandemi Covid-19 yang menyerang Ibu Kota.
Baca juga: Laptop Terbakar, Api Merembet ke Kasur, Satu Penghuni Kost Tewas Dalam Kebakaran di Kramat Jati
Lebih lanjut, turut dibahas juga usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi, serta belum daftar ulang pajak kendaraan.
Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara,” ujarya.
“Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” lanjut Adji.
Selain itu dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda.
Adapun pelaksanaan uji cobanya ada di Irti Monas (Jakarta Pusat), Kawasan Blok M (Jakarta Selatan) dan Kantor Samsat Jakbar (Jakarta Barat).