Catatan DPRD DKI Soal Wacana Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 per Jam, Motor Rp 18.000
Anggota DPRD DKI menyoroti kenaikan tarif parkir yang sedang direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, berikut sejumlah point yang digaris bawahi.

“Transportasi publik yang baik akan menghasilkan kualitas udara yang baik, dan kerugian karena macet akan teratasi. Tarif parkir yang direncanakan juga terlalu mahal, mengingat sebagian besar masyarakat adalah pengguna kendaraan roda dua,” katanya.
Penjelasan Wagub DKI
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Nantinya, tarif parkir di Jakarta bisa mencapai Rp 60.000 per jam bagi mobil dan Rp 18.000 per jam bagi sepeda motor.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan tarif parkir kendaraan dinaikan untuk mendorong masyarakat beralih naik ke angkutan umum.
Harapannya, pengguna kendaraan pribadi bisa berkurang, sehingga kemacetan di Jakarta dapat diminimalisir.
“Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan dan kemacetan yang ada. Salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (22/6/2021) malam.

Ariza mengatakan, banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan kemacetan, satu di antaranya kenaikan tarif parkir.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga terus meningkatkan sarana dan prasarana angkutan umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT, serta angkutan lain yang tergabung dengan JakLingko, sehingga masyarakat merasa nyaman menaikinya.
“Mengurangi kemacetan tidak hanya pada satu sumber yaitu parkir, tapi itu sangat terkait satu sama lain,” ujarnya.
Simak Penjelasan Lengkap Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota dengan penyesuaian tarif layanan parkir.
Harapannya, masyarakat dapat beralih naik angkutan umum sehingga udara di Jakarta menjadi lebih bersih.
Hingga kini Dinas Perhubungan DKI Jakaarta masih membahas rencana penyesuaian tarif layanan parkir dengan komprehensif.
Pembahasan dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik.