Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Kebijakan Terbaru Penanggulangan Covid-19 di Depok: Bioskop Ditutup hingga Pernikahan Tanpa Resepsi

Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021, Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Editor: Hasanudin Aco
Jabar Tribun News
ilustrasi bioskop 

10. Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.

11. Resepsi pernikahan,khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

12. Kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.

13. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

14. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal lima orang.

15. Transportasi umum, maksimal 50 persen dengan waktu operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB

16. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.

17. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan.

18. Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM mikro saat ini, yaitu sampai dengan tanggal 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengetatan di Depok: Bioskop Ditutup, Pernikahan Tanpa Resepsi, Hingga Mall Tutup Pukul 19.00 WIB

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved