Pengurus: Dua Periode Wali Kota dan 2 Presiden Gagal Selesaikan Kasus GKI Yasmin
Dua periode wali kota dan dua presiden dinilai gagal menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai dengan hukum dan konstitusi negara.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadefia Bekasi melangsungkan ibadah natal di pinggir jalan, depan Istana Negara, Rabu (25/12/2019).
"Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan Walikota Bogor selama bertahun-tahun," ucap Bona.
"Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi serta kepatuhan hukum dan konstitusi di Indonesia sebab cenderung meminggirkan siapapun kelompok yang dianggap berbeda dan minoritas," imbuhnya.