Pengurus: Dua Periode Wali Kota dan 2 Presiden Gagal Selesaikan Kasus GKI Yasmin
Dua periode wali kota dan dua presiden dinilai gagal menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai dengan hukum dan konstitusi negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengkarut antara Pemerintah Kota Bogor dengan pengurus dan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang terjadi sejak 15 tahun silam belum juga menemukan titik terang.
Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, berlarutnya polemik penyelesaian kasus GKI Yasmin hingga saat ini secara garis besar karena membangkangnya Pemkot Bogor terhadap hukum.
"Berlarut-larutnya penyelesaian kasus GKI Yasmin adalah akibat dari pembangkangan hukum oleh Pemerintah Kota Bogor, intoleransi dan diskriminasi yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun," kata Bona dalam konferensi pers secara daring, Selasa (15/6/2021).
Bahkan kata dia, sudah dua periode wali kota dan dua presiden gagal menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai dengan hukum dan konstitusi negara.
Baca juga: Pengurus GKI Yasmin Desak Presiden Jokowi Tegur Bima Arya Karena Gagal Patuhi Hukum
Bona mengatakan bukti utama gagalnya dua wali kota dan dua presiden termasuk gagalnya Walikota Bima Arya yakni tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi dari Ombudsman RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kenyataan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, ditambah lagi dengan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI tertanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan hari ini tidak dilaksanakan oleh Walikota Bogor," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Bona, hingga kini juga tidak ada koreksi hukum apapun sesuai kewenangan Bima Arya oleh pejabat publik di tingkat pemerintah pusat.
Bahkan katanya, segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI di Jl. KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor masih dibiarkan terpasang.
"Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Walikota Bogor," tukasnya.
Sebelumnya, Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk turut andil menyikapi sengkarut hibah lahan yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Perwakilan pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Bima Arya karena dituding gagal mematuhi hukum.
"Kepada Presiden Joko Widodo, kami kembali berharap, koreksilah kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi seperti Nawacita Bapak Presiden," kata Bona dalam konferensi pers secara daring, Selasa (15/6/2021).

Hal itu didasari atas pernyataan Bima Arya yang mengatakan kalau polemik GKI Yasmin yang sudah berlangsung sekira 15 tahun lamanya sudah selesai setelah Pemkot Bogor menghibahkan lahan untuk relokasi gereja.
Padahal kata Bona, hal tersebut merupakan kebohongan publik, dan dia menyatakan kalau permasalahan tersebut belum selesai.
Sebab, Bona bersama jemaat GKI Yasmin menolak penghibahan lahan tanah dari orang nomor 1 di kota Bogor itu.