Sabtu, 4 Oktober 2025

SOSOK AT, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pencabulan Siswi SMP, Ternyata Sudah Punya Anak

AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang merupakan pelaku pencabulan siswi SMP ternyata sudah memiliki anak.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dilansir Tribun Jakarta, AT sempat melarikan diri ke Cilacap dan Bandung sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Bantah Lakukan Penyekapan

Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

AT membantah tuduhan PU yang mengatakan ia telah menyekap korban.

Seperti diketahui, PU mengaku disekap di sebuah indekos di Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selama penyekapan tersebut, korban dijajakan lewat aplikasi MiChat.

"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku."

"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, dilansir Tribun Jakarta.

"Tidak, gak pernah saya sekap, Bang," jawab AT seraya menggelengkan kepalanya.

"Pemukulan pernah sekali," akunya.

Baca juga: Minta Maaf atas Kasus Putranya Cabuli Remaja, Anggota DPRD Kota Bekasi Apresiasi Kerja Polisi

Baca juga: KRONOLOGI Anak Gadis Dicabuli Pria saat Shalat di Masjid, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ayah AT Minta Maaf

Kuasa Hukum AT (21), Bambang Sunaryo, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Kuasa Hukum AT (21), Bambang Sunaryo, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, meminta maaf atas perbuatan putranya, AT, yang telah mencabuli siswi SMP.

Hal ini disampaikan kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo.

"Satu hal yang perlu saya sampaikan, kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarganya," kata Bambang, Jumat (21/5/2021), di Mapolres Metro Bekasi Kota, dikutip dari Tribun Jakarta.

"Kedua kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved