Sabtu, 4 Oktober 2025

SOSOK AT, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Pencabulan Siswi SMP, Ternyata Sudah Punya Anak

AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang merupakan pelaku pencabulan siswi SMP ternyata sudah memiliki anak.

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tersangka kasus pencabulan AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP, telah diserahkan ke polisi pada Jumat (21/5/2021) dini hari.

Ia didampingi sang ayah, IHT, dan kuasa hukum saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota setelah beberapa hari menjadi buron.

"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," ujar kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, Jumat, seperti dilaporkan Tribun Jakarta.

AT yang tega mencabuli siswi SMP, PU (15), ternyata sudah pernah berkeluarga.

Mengutip Tribun Jakarta, AT juga telah memiliki seorang anak.

Penyerahan AT (21), anak dari pihak keluarga anggota DPRD Kota Bekasi kepada polisi pada Jumat (21/5/2021) pagi.
Penyerahan AT (21), anak dari pihak keluarga anggota DPRD Kota Bekasi kepada polisi pada Jumat (21/5/2021) pagi. (ist via Warta Kota)

Baca juga: BREAKING NEWS Gempa M 6,2 Guncang Blitar Jawa Timur, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Baca juga: Pria Nagan Raya Tega Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak 2015

"Sudah pernah menikah tapi bercerai memiliki anak satu," ungkap Bambang.

Hal serupa juga dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

Aloysius menambahkan, AT adalah seorang pekerja serabutan.

Selama ini AT tinggal terpisah dari orang tuanya.

"Pelaku ini sudah berkeluarga, jadi tinggal pisah sama orang tuanya, dia ngekos, pelaku saat ini bekerja serabutan," bebernya, Jumat.

Sebelumnya, kata Bambang, AT sempat menjadi tenaga kontrak (TKK) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Namun, ia memilih keluar dan menjadi pekerja serabutan.

"AT sendiri sebenarnya bekerja, dia tadinya sebagai TKK (Pemkot Bekasi), tapi terkait dia pernah bekerja di sana tidak perlu saya perpanjang lagi," jelas Bambang.

"Terakhir ini dia tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dia juga tidak kuliah sedang sekolah," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur UU Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 ayat 2 juncto 76 D.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Pencabulan Siswi SMP Dinyatakan Buron

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Sekap Siswi SMP yang Telah Dia Cabuli,  Akui Pernah Memukul

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved