Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi Ternyata Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Pencurian

Otak perampokan serta aksi rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Bekasi, Rangga Tias Saputra, ternyata sudah kerap kali beraksi melakukan pencurian.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2021). 

Dia diketahui pernah divonis hukuman enam bulan penjara.

Dalam kronologis yang dipaparkan Yusri, Rangga dan Risky Panjaitan berboncengan menuju rumah korban dengan sepeda motor milik Abdulah, Sabtu (15/5/2021) lalu.

Setibanya di sana, tersangka Risky bertugas mengawasi situasi saat Rangga menggasak barang berharga di rumah tersebut.

Rangga mengancam akan membunuh ASA bila berteriak.

Sebelum kabur, Rangga pun melakukan aksi rudapaksa terhadap ASA.

"Yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak dibawah umur umur 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," kata Yusri.

Setelah itu, Rangga dan Risky melarikan diri.

Keduanya kembali menemui Abdulah untuk mengembalikan motornya.

Tak hanya itu, mereka juga menjual handphone yang dicuri ke Abdulah mengingat dia merupakan penadah.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,

"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," kata Yusri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved