Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi Ternyata Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Pencurian
Otak perampokan serta aksi rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Bekasi, Rangga Tias Saputra, ternyata sudah kerap kali beraksi melakukan pencurian.
Dia diketahui pernah divonis hukuman enam bulan penjara.
Dalam kronologis yang dipaparkan Yusri, Rangga dan Risky Panjaitan berboncengan menuju rumah korban dengan sepeda motor milik Abdulah, Sabtu (15/5/2021) lalu.
Setibanya di sana, tersangka Risky bertugas mengawasi situasi saat Rangga menggasak barang berharga di rumah tersebut.
Rangga mengancam akan membunuh ASA bila berteriak.
Sebelum kabur, Rangga pun melakukan aksi rudapaksa terhadap ASA.
"Yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak dibawah umur umur 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," kata Yusri.
Setelah itu, Rangga dan Risky melarikan diri.
Keduanya kembali menemui Abdulah untuk mengembalikan motornya.
Tak hanya itu, mereka juga menjual handphone yang dicuri ke Abdulah mengingat dia merupakan penadah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,
"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," kata Yusri.