Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi Ternyata Sudah 5 Kali Melakukan Aksi Pencurian

Otak perampokan serta aksi rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Bekasi, Rangga Tias Saputra, ternyata sudah kerap kali beraksi melakukan pencurian.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut otak perampokan serta aksi rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Bekasi, Rangga Tias Saputra, ternyata sudah kerap kali beraksi.

Ia bersama rekannya Risky Panjaitan tercatat sudah lima kali melakukan aksi pencurian.

"Pengakuannya sudah lima kali melakukan pencurian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).

Namun, Yusri mengatakan pihaknya tidak mau begitu saja percaya dengan pengakuan tersebut.

Untuk itu, penyidik masih terus mendalaminya.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan, yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," katanya.

Baca juga: Usai Kawannya Terjaring, Otak Perampokan-Rudapaksa Gadis di Bekasi Akhirnya Ditangkap di Bogor

"Yang saya katakan lima kali untuk keterangan awal dari dia itu memang lima kali dia melakukan pencurian seperti apa? misal pencurian AC ada beberapa pencurian yang lain yang memang ada pencurian besi, tapi kasus pencurian disertai pemerkosaan baru kali ini bukan kasus di empat lainnya," ujar Yusri.

Selain Rangga, dua tersangka lainnya, Risky Panjaitan (RP) dan Abdulah Harahap (AH) telah ditangkap.

Polisi pun mengungkap tiap pelaku punya peran berbeda.

Baca juga: Akhir Pelarian Aktor Utama Perampokan dan Rudapaksa Gadis di Bekasi

"Tersangka RA (Rangga) merupakan pemilik ide perampokan. Dia melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban lewat lubang ventilasi rumah korban, menggondol dua unit handphone, dan yang memperkosa korban ASA," kata Yusri.

Yusri mengatakan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi merupakan milik tersangka Abdulah Harahap.

"Kendaraan yang digunakan pelaku itu kendaraan dari penadah (tersangka AH) atau pinjaman dari penadah," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Keroyok Anggota Dishub Kota Bekasi

Abdulah sendiri merupakan penadah barang curian dalam kasus ini.

Dari informasi yang beredar, Abdulah merupakan residivis.

Dia diketahui pernah divonis hukuman enam bulan penjara.

Dalam kronologis yang dipaparkan Yusri, Rangga dan Risky Panjaitan berboncengan menuju rumah korban dengan sepeda motor milik Abdulah, Sabtu (15/5/2021) lalu.

Setibanya di sana, tersangka Risky bertugas mengawasi situasi saat Rangga menggasak barang berharga di rumah tersebut.

Rangga mengancam akan membunuh ASA bila berteriak.

Sebelum kabur, Rangga pun melakukan aksi rudapaksa terhadap ASA.

"Yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban kebetulan korban ini anak dibawah umur umur 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," kata Yusri.

Setelah itu, Rangga dan Risky melarikan diri.

Keduanya kembali menemui Abdulah untuk mengembalikan motornya.

Tak hanya itu, mereka juga menjual handphone yang dicuri ke Abdulah mengingat dia merupakan penadah.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 pasal 285, pasal 76b UU Perlindungan Anak,

"(Pasal) 480 (KUHP) khusus untuk (tersangka) AH. Ancamannya 5 tahun ke atas," kata Yusri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved