Rabu, 1 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Tidak Berkompeten, Jaksa Enggan Beri Pertanyaan ke Refly Harun

Keempat ahli tersebut yakni Ahli Tatanegara Refly Harun; Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Ahli Bahasa Frans Asisi Datang dan Ahli Hukum Pid

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Ahli Tatanegara Refly Harun saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap untuk tidak mau melayangkan pertanyaan kepada empat orang ahli yang dihadirkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu RS UMMI.

Keempat ahli tersebut yakni Ahli Tatanegara Refly Harun; Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Ahli Bahasa Frans Asisi Datang dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

Kepada Refly Harun, jaksa enggan melayangkan pertanyaan karena pihaknya menganggap kalau ahli tersebut tidak berkompeten dalam perkara yang sedang disidangkan pada hari ini.

Hal itu diungkapkan jaksa saat pihaknya diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para ahli yang dihadirkan oleh Majelis Hakim Khadwanto.

"Majelis hakim yang terhormat ada beberapa ahli yang kami kesampingkan, Pertama, ahli Refly Harun Ahli Tatanegara, yang bersangkutan menyatakan (di sidang) sebagai ahli di bidang konstitusi, sehingga mengenai perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," tutur jaksa dalam persidangan, Rabu (19/5/2021).

Menanggapi hal itu lantas Hakim Khadwanto menegaskan kembali, kalau keputusan jaksa tidak menanyakan kepada Refly adalah karena yang bersangkutan tidak kompeten.

"Baik jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidang nya?," tanya Hakim.

"Iya majelis," jawab Jaksa.

Selain kepada Refly Harun, jaksa juga menyampingkan pertanyaan untuk Abdul Chair Ramadhan karena kata dia, pihaknya juga sudah menghadirkan ahli hukum pidana.

"Kemudian ahli pidana juga kami kesampingkan, karena kami juga sudah menghadirkan ahli pidana," tuturnya.

Setelah itu nama ahli Muhammad Luthfi Hakim juga turut disebut sebagai ahli yang dikesampingkan oleh jaksa.

Sebab kata dia, Luthfi yang merupakan ahli kesehatan dalam statusnya di persidangan hari ini, terlalu memberikan pernyataan teknis dalam keterangannya.

Baca juga: Refly Harun Sebut Perkara Rizieq Shihab Soal Hasil Tes Swab Bukan Termasuk Penyiaran Berita Bohong

"Yang ketiga, ahli Luthfi Hakim juga kami kesampingkan karena keterangan ahli dalam sidang ini sudah mengarah ke teknis kedokteran atau kesehatan," ucap jaksa.

Tak hanya itu, ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang juga dikesampingkan oleh jaksa.

Pasalnya, selama persidangan kata jaksa, ahli tersebut kerap membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), padahal yang seharusnya diberikan penjelasan oleh ahli adalah bahasa hukum.

"Kemudian ahli bahasa Frans Asisi juga kami kesampingkan karena selalu berdasarkan pada KBBI sementara di dalam persidangan ini yang diuji adalah kata-kata dan bahasa hukum, jadi jpu kami yang ingin kesampingkan itu," imbuhnya.

Dengan keputusan tersebut, maka Hakim menyatakan jaksa tidak berhak memberikan pertanyaan kepada empat ahli yang sudah ditolak itu.

"Terdapat 4 ahli yang saudara tolak, saudara tidak berhak lagi untuk bertanya karena sudah saudara tolak," jelas Hakim Khadwanto.

Sebagai informasi, Kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadirkan enam ahli dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Para ahli yang dihadirkan itu yakni Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center dr. Abdul Chair Ramadhan; Epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Ardianto; Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.

Selanjutnya hadir juga, Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Ahli Tatanegara Refly Harun dan Ahli Teori Pidana Prof Muzakir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved