Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2021

Modus Sopir Travel Gelap di Tengah Pelarangan Mudik, Menunggu Kelengahan Petugas di Pos Penyekatan

Beberapa daerah yang menjadi tujuan dari penyedia layanan transportasi gelap ini yakni antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik telah diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). Selama dua hari sejak Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dan mengamankan sebanyak 115 mobil atau kendaraan travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan giat operasi penindakan penilangan terhadap penyedia jasa transportasi tak berizin atau trayek gelap guna mengantisipasi kegiatan mudik lebaran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya telah mengamankan setidaknya 115 kendaraan yang terbukti menawarkan jasa kepada penumpangnya untuk bepergian ke berbagai daerah.

Adapun kata Sambodo, kegiatan patroli tersebut sudah dimulai sejak Selasa (28/4/2021).

"Dari kegiatan selama dua hari tersebut, tadi telah disampaikan, kami telah berhasil menindak sebanyak 115 kendaraan," kata Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Sambodo menuturkan dari 115 kendaraan tersebut perinciannya yakni kendaraan jenis minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit.

Saat ini kata Sambodo, seluruhnya telah dilakukan tindak penilangan, karena saat diamankan, sebagian besar dari mereka terbukti sedang membawa penumpang di dalamnya.

"Ketika ditangkap, ketika diamankan, beberapa travel gelap ini, hampir semuanya malah itu memang ada penumpangnya," ucap Sambodo.

Beberapa daerah yang menjadi tujuan dari penyedia layanan transportasi gelap ini yakni antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga tujuan Lampung.

Dalam praktiknya para penyedia jasa transportasi tak berizin itu memberikan harga yang lebih mahal kepada para penumpangnya, tergantung dari jarak tempuh dan tujuan.

Kata Sambodo, harga yang dipatok itu rata-rata lebih mahal Rp 100 ribu dari harga yang diberikan penyedia PO Bus.

Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Memberi penjelasan terhadap calon penumpang yang akan pulang kampung lebih.awal di Terminal Poris Plawad, Pasar Lembang, serta sejumlah Agen Bus dan Pool Bus, jelang diberlakukannya peniadaan mudik lebaran tahun ini, Kamis (29/4/2021). Kegiatan ini dilakukan jelang diberlakukannya larangan mudik sekaligus sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Memberi penjelasan terhadap calon penumpang yang akan pulang kampung lebih.awal di Terminal Poris Plawad, Pasar Lembang, serta sejumlah Agen Bus dan Pool Bus, jelang diberlakukannya peniadaan mudik lebaran tahun ini, Kamis (29/4/2021). Kegiatan ini dilakukan jelang diberlakukannya larangan mudik sekaligus sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

"Sebagai contoh misalnya Jakarta-Cilacap mereka patok Rp 300-350 ribu, padahal biasanya itu hanya Rp 200 ribu. Lampung antara Rp 350-400 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 200 ribu. Rata-rata mereka memasang tarif di atas tarif normal," tuturnya.

Tak hanya itu, para penumpang dari penyedia jasa trayek gelap itu juga tidak dimintai surat keterangan bebas Covid-19.

Padahal kata Sambodo, jika disesuaikan dengan persyaratan dari satgas Covid-19 setiap penumpang yang naik maupun turun di terminal harus menunjukkan setidaknya hasil swab atau Ge-Nose.

"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved