Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2021

Mulai 6 Mei Penumpang Travel Gelap yang Terciduk Polisi Dipulangkan

Polisi saat ini masih memberikan keringanan terhadap para penumpang travel gelap yang didapati menggunakan jasa tersebut, untuk diantar ke terminal

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sebanyak 115 penyedia jasa transportasi tak berizin alias travel gelap diamankan pihak Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021). 

Tak hanya itu, para penumpang dari penyedia jasa trayek gelap itu juga tidak dimintai surat keterangan bebas Covid-19.

Padahal kata Sambodo, jika disesuaikan dengan persyaratan dari satgas Covid-19 setiap penumpang yang naik maupun turun di terminal harus menunjukkan setidaknya hasil swab atau Ge-Nose.

"Keseluruhannya penumpang tersebut tidak ada persyaratan atau diminta menunjukan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen, tidak ada," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para pengemudi diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 tentang mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin.

Dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved