Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2021

Mulai 6 Mei Penumpang Travel Gelap yang Terciduk Polisi Dipulangkan

Polisi saat ini masih memberikan keringanan terhadap para penumpang travel gelap yang didapati menggunakan jasa tersebut, untuk diantar ke terminal

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sebanyak 115 penyedia jasa transportasi tak berizin alias travel gelap diamankan pihak Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi saat ini masih memberikan keringanan terhadap para penumpang travel gelap yang didapati menggunakan jasa tersebut, untuk diantar ke terminal terdekat selama belum berlakunya larangan mudik yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, nantinya saat larangan mudik itu diberlakukan, maka penumpang yang terciduk menggunakan jasa travel gelap akan langsung dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Tak hanya itu kata dia, saat larangan mudik itu berlaku, para penumpang juga dilarang pergi meninggalkan Jakarta meski sudah menunjukkan surat bebas Covid-19 sekalipun.

"Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi dianter ke terminal," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Adapun, pemulangan penumpang yang memaksa ingin keluar Jakarta itu kata dia, guna mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

"Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal, karena memang dilarang mudik" imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo telah mengamankan sebanyak 115 penyedia jasa travel gelap jelang masa mudik lebaran.

Kata Sambodo, ratusan travel gelap tersebut diamankan selama dua hari pihaknya menggelar giat penindakkan yakni Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021) kemarin.

Baca juga: Polisi Sebut Sopir Travel Gelap Biasa Pasarkan Jasanya Lewat Media Sosial, Patok Tarif Lebih Mahal

Dalam praktiknya para penyedia jasa travel gelap itu kerap memasarkan iklannya melalui media sosial.

Oleh karenanya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya kerap melalukan patroli siber untuk mengungkap operasi jasa transportasi tak berizin tersebut.

"Kami melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, instagram, dan sebagainya," tutur Sambodo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Beberapa daerah yang menjadi tujuan dari penyedia layanan transportasi gelap ini yakni antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga tujuan Lampung. 

Lanjut kata Sambodo menyebut, modus yang mereka berikan untuk para penumpangnya yakni dengan memasang tarif yang lebih tinggi dibandingkan harga normal.

"Modusnya mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya," ucap Sambodo.

Dirinya mencontohkan tarif yang diberikan sopir travel gelap ini misalnya Jakarta-Cilacap Rp300 sampai Rp350 ribu padahal biasanya Rp200 ribu, selanjutnya Jakarta-Lampung Rp400 ribu kalau dibandingkan hari normal itu Rp 300 ribu sampai Rp350 ribu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved