Jumat, 3 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dinkes Bogor: Sebelum Acara Kerumunan Rizieq, Megamendung sudah Zona Merah Covid-19

Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor telah menyandang status zona merah Covid-19 sejak sebelum kedatangan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Bogor Adang Mulyana mengatakan, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor telah menyandang status zona merah Covid-19 sejak sebelum kedatangan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan terjadi.

Hal tersebut disampaikan Adang saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU), Senin (26/4/2021).

Mulanya Rizieq menanyakan terkait adanya dampak dari kegiatan yang dihadiri dirinya tersebut di Pondok Pesantren Argikultural Markaz Syariah pada 13 November 2020 lalu.

"Saudara tadi mengatakan bahwa zonasi Megamendung ketika kejadian sudah merah betul?" tanya salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

"Betul (sudah zona merah)," jawab Adang.

Bahkan kata Adang, Kecamatan Megamendung telah menyandang status zona merah sejak kasus positif Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di wilayah tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kerumunan di Megamendung Tidak Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19

Kendati demikian, dirinya tidak dapat memerinci terkait kapan kasus pertama di Kecamatan Megamendung itu terkonfirmasi.

Kuasa hukum Rizieq kembali menegaskan pertanyaan mengenai jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kecamatan Megamendung dalam kurun waktu dua minggu sebelum kerumunan itu terjadi

Adang merespon bahwa pada dua minggu sebelum kerumunan itu terjadi terdapat 13 orang yang terkonfirmasi, namun jumlah tersebut menurun setelah kejadian kerumunan itu berlangsung

"Setelah tanggal 13 tersebut, kasus positif menjadi 8 orang," tuturnya.

Tak cukup di situ, Kuasa hukum Rizieq kembali bertanya terkait progres kasus Covid-19 di Megamendung periode Oktober 2020 hingga Januari 2021.

Dalam pertanyaannya, kuasa hukum Rizieq menanyakan apakah ada grafik angka terkonfirmasi positif yang naik pasca acara kerumunan tersebut.

"Untuk Oktober ada 52 kasus, November  21 kasus, Desember 18 kasus, Januari 35 kasus. Itu data yang masuk ke kita, (jadi) itu turun (angkanya)," jawab Adang.

Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin selaku Kepala Seksi Pendidikan dan Informasi Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.

Diketahui, perkara kerumunan massa ini terjadi saat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Agrikultural Markaz Syariah.

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung ini perkaranya teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Dirinya didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved