Jumat, 3 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dinkes Bogor: Sebelum Acara Kerumunan Rizieq, Megamendung sudah Zona Merah Covid-19

Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor telah menyandang status zona merah Covid-19 sejak sebelum kedatangan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). 

Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin selaku Kepala Seksi Pendidikan dan Informasi Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.

Diketahui, perkara kerumunan massa ini terjadi saat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Agrikultural Markaz Syariah.

Eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung ini perkaranya teregister dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim.

Dirinya didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved