Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Bima Arya Sebut Kondusivitas Kota Bogor Sempat Terganggu saat Rizieq Dirawat di RS UMMI
kondisi ketenangan di kota Bogor sempat terganggu saat Rizieq Shihab menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.
Dirinya juga mengatakan, akan melakukan penindakan lebih kepada Rizieq Shihab jika memang didapati terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami tidak ada rencana sama sekali mempublikasikan apapun. Yang kami perlukan adalah laporan setelah itu kami akan lakukan tindakan-tindakan untuk menyehatkan pasien dan selanjutnya agar tidak tertular," tukasnya.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.