Jumat, 3 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Bima Arya Sebut Ada Eskalasi Kasus Corona di Kota Bogor Akibat Perbuatan HRS Dkk

Bima Arya mengaku terjadi eskalasi kasus di Kota Bogor akibat perbuatan terdakwa Rizieq Shihab, dan dua terdakwa lain di kasus yang sama yakni Hanif

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter/ TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Habib Rizieq, Bima Arya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Bogor Bima Arya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus swab test palsu RS Ummi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

Dalam persidangan, Bima Arya mengaku terjadi eskalasi kasus di Kota Bogor akibat perbuatan terdakwa Rizieq Shihab, dan dua terdakwa lain di kasus yang sama yakni Hanif Alatas, serta Direktur RS Ummi Andi Tatat.

"Apa ada akibat dari perbuatan tiga orang terdakwa ini terhadap eskalasi peningkatan kasus di Kota Bogor?," tanya hakim.

"Tentu ada," jawab Bima Arya.

Kemudian hakim bertanya apakah ditemukan peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan yang berhubungan dengan perkara.

Bima Arya lalu menjabarkan sedikit data yang menunjukkan adanya tren peningkatan kasus. 

Rizieq Shihab (kiri), Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat (kanan)
Rizieq Shihab (kiri), Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat (kanan) (Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

Kata Bima, pada saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, kasus aktif Covid-19 di Kota Bogor ada 527 kasus aktif. Angka itu terus naik hingga 6 Februari 2021.

"Terkait kasus seperti ini apakah di Kota Bogor ditemukan signifikan terhadap Covid-19?," tanya hakim.

"Kalau kita berbicara data, tren itu naik, jadi hari itu ada 527 kasus aktif, terus naik sampai 6 Februari (2021)," jelas Bima Arya.

Namun Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini menjelaskan bahwa peningkatan kasus aktif tersebut belum bisa dipastikan apakah berkaitan erat dengan perbuatan para terdakwa.

Baca juga: Bima Arya Sebut Kondusivitas Kota Bogor Sempat Terganggu saat Rizieq Dirawat di RS UMMI

Hanya saja, ia mengatakan bahwa memang telah terjadi peningkatan kasus Corona di Kota Bogor saat itu.

"Tapi memang tidak bisa kita pastikan korelasinya," sambungnya.

Dalam kasus swab test palsu di RS Ummi, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved