Kamis, 2 Oktober 2025

Polda Metro Bantah Jajarannya Bekingi Mafia Tanah dalam Kasus Lahan di Kembangan

Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal adanya dugaan bahwa penyidiknya dari Subdit 3 Resmob Ditreskrimum melakukan back up

Editor: Hendra Gunawan
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan dugaan rekaman suara pendukung pemimpin FPI Rizieq Shihab, Senin (7/12/2020). 

Menurut Charles, penetapan Damiri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dulu dan dengan dasar bukti palsu yang dbuat oleh mafia tanah.

"Damiri dijadikan tersangka atas dugaan memasuki lahan pekarangan orang lain. Padahal, tanah yang ditinggalinya adalah miliknya sendiri," katanya.

Saat itu Charles mengaku sudah menunjukan bahwa sertifikat yang dimiliki PT PFI sudah dicabut oleh BPN Barat dan Kanwil DKI.

"Tapi polisi nggak mau tahu. Ini artinya mereka bagian mafia tanah," katanya.

Kuasa hukum ahli waris, Febriansyah Hakim mengatakan pihaknya sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Damiri H Sajim. Namun, di tengah proses praperadilan, Damiri H Sajim meninggal dunia.

"Karena sejak awal almarhum sudah dalam keadaan sakit, tapi tetap dijemput paksa oleh Resmob Polda Metro Jaya," katanya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved