Polda Metro Bantah Jajarannya Bekingi Mafia Tanah dalam Kasus Lahan di Kembangan
Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal adanya dugaan bahwa penyidiknya dari Subdit 3 Resmob Ditreskrimum melakukan back up
Menurut Charles, penetapan Damiri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dulu dan dengan dasar bukti palsu yang dbuat oleh mafia tanah.
"Damiri dijadikan tersangka atas dugaan memasuki lahan pekarangan orang lain. Padahal, tanah yang ditinggalinya adalah miliknya sendiri," katanya.
Saat itu Charles mengaku sudah menunjukan bahwa sertifikat yang dimiliki PT PFI sudah dicabut oleh BPN Barat dan Kanwil DKI.
"Tapi polisi nggak mau tahu. Ini artinya mereka bagian mafia tanah," katanya.
Kuasa hukum ahli waris, Febriansyah Hakim mengatakan pihaknya sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Damiri H Sajim. Namun, di tengah proses praperadilan, Damiri H Sajim meninggal dunia.
"Karena sejak awal almarhum sudah dalam keadaan sakit, tapi tetap dijemput paksa oleh Resmob Polda Metro Jaya," katanya