Polda Metro Bantah Jajarannya Bekingi Mafia Tanah dalam Kasus Lahan di Kembangan
Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal adanya dugaan bahwa penyidiknya dari Subdit 3 Resmob Ditreskrimum melakukan back up
Bahkan kemungkinan alat buktinya juga direkayasa," ujarnya.
Dalam panggilan itu katanya Damiri diminta hadir pada 18 November 2020.
"Karena surat panggilan diterima 17 November atau sehari sebelumnya, klien kami tidak dapat memenuhi panggilan," katanya
Lalu kata dia datang kembali surat panggilan kedua pada 18 November 2020 agar kliennya memenuhi panggilan penyidik pada 20 November.
"Karenanya kami mengirim surat ke penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir, dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu dalam surat pemanggilan tidak sesuai KUHAP," katanya.
Selain itu kata Febriansyah kliennya sudah berusia lanjut yakni 71 tahun, memiliki sesak nafas yang disertai keterangan dokter.
"Apalagi saat itu masih dalam situasi pandemi dan klien kami rentan terpapar," katanya
Namun tambah Febriansyah, kliennya dijemput paksa penyidik karena tidak memenuhi dua panggilan itu.
"Yang menjemput ada sekitar 15 orang polisi Subdit Resmob untuk menangkap klien kami yang sudah berusia lanjut," katanya.
Karena kondisi yang tidak sehat saat dijemput paksa, kata Febriansyah, kliennya tidak bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Penyidik kemudian membuat berita acara penolakan pemeriksaan oleh klien kami. Setelah itu klien kami diminta wajib lapor sejak 24 November 2020," katanya.
Karena usia lanjut dan sakit yang diderita kata Febriansyah, kliennya akhirnya meninggal dunia pada 12 Januari 2021 lalu.
Kuasa ahli waris Damiri, Charles Ingkiriwang mengatakan pada 26 November 2020, seratusan orang personel Subdit Resmob Polda Metro Jaya dengan dua bus mengambil alih lahan milik Damiri.
Mereka katanya juga mengusir keluarga ahli waris agar keluar dari rumah atau bangunan di lahan itu.
"Mereka (Resmob) mengambil alih lahan kita, katanya ada surat SK dari Menteri Pertanahan BPN untuk mengosongkan lahan tersebut menjadi status quo, tapi setelah dikosongkan langsung diserahkan ke pihak lain lawan, PT. PFI. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme dan sewenang-wenang," kata Charles Ingkiriwang saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/3/2021)