SAMINDO Bawa Alat Bukti Percakapan dan Saksi terkait Kasus Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pelapor event organizer Aisha Weddings hari ini, Rabu (17/2/2021).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pelapor event organizer Aisha Weddings hari ini, Rabu (17/2/2021).
Dalam pemeriksaan perdana ini, Advokat dan Penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) Disna Riantina sebagai pelapor membawa alat bukti beserta bukti percakapan Aisha Weddings.
Tidak hanya itu, Disna menyebut pihaknya juga membawa saksi yang melihat langsung iklan yang ditayangkan Aisha Weddings dalam web nya.
"Hari ini kami membawa saksi dan alat bukti, alat bukti ada print out percakapan serta unggahan dia (Aisha Weddings) setelah laporan, juga saksi yang melihat langsung kejadian ini," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (17/2/2021).
Lebih lanjut kata Disna kegiatan yang dilakukan oleh Aisha Weddings ini murni perbuatan yang ilegal dan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Dirinya mengungkapkan, laporan yang dilakukannya ke pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan upaya pihaknya untuk mencegah praktik pernikahan dini.

"ini sangat berpengaruh sekali ya, karena memang negara sedang marak-maraknya terus KPAI, institusi-institusi terkait dalam hal memerangi perdagangan anak, pernikahan dini," ujarnya.
Di sisi lain, Disna merasa khawatir jika laporannya tersebut tidak ditindak langsung oleh pihak kepolisian. Karena menurutnya akan berdampak luas bagi masyarakat.
Lebih jauh, dia beranggapan kalau hal terkait bisa saja dilakukan untuk kepentingan lain ke depannya, seperti dilegalkannya pernikahan anak di bawah umur hingga perdagangan orang.
"Ketika ini tidak ditindak kan artinya dilegalkan ya, berarti tidak ada unsur kesalahan di dalamnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, situs Aisha Wedding dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Bareskrim Polri: Website Aisha Weddings Gunakan Email Fiktif
Diketahui, dalam perihal iklan, konten terkait promosi nikah usia dini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Disna mengatakan, promosi menikah usia dini oleh Aisha Weddings dinilai menyesatkan.
Secara tegas, dia meminta pihak kepolisian untuk segera menindak pihak dari Aisha Weddings, serta mengungkap orang yang membuat situs tersebut.
"Ini kan suatu yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, di mana ada undang-undang yang melindungi terhadap perkembangan anak itu sendiri," katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan yang baru telah mengubah batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan yakni usia 19 tahun.
Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun.
"Sementara iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," pungkas Diana.

Adapun sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.
Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
Lalu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.
"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.
Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.