Kelalaian Jadi Sebab Kapolsek Cikarang Selatan Mendapat Demosi Terkait Kerumunan di Waterboom
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya demosi yang dilakukan terhadap Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi.
"Kemudian sisanya 11 orang dari pihak pengelola. Mulai dari GM, manajer marketing dan staf, seperti petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu," jelasnya.
Baca juga: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil klarifikasi yang dilakukan kepolisian, Hendra mengatakan bahwa pihak pengelola diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Karenanya, pihak pengelola dikenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, kepolisian juga mengenakan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
"Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda Rp 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," tandasnya.