Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Tim Advokasi: Menurut Kami Tragedi 7 Desember 2020 di Karawang, adalah Jelas Pelanggaran HAM Berat
Hariadi kemudian mempertanyakan kekonsistenan dari pihak Komnas HAM dalam sikapnya menghadapi kasus penembakan laskar FPI.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ketiga, bahwa terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam.