Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Penerapan PPKM di Tangsel, Airin Bentuk Satgas di Pesantren, Jam Operasional PKL Juga Diatur

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/73/HUK tentang PPKM di wilayahnya. Ada satgas di pesantren hingga PKL

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/11/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/73/HUK tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Surat edaran tersebut mengacu pada instruksi pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di dua pulau itu.

Dalam kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ala pemerintah pusat itu, diatur jelas poin-poinnya.

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

SE yang diterbitkan Airin tidak berbeda dengan poin pembatasan dari pemerintah pusat.

Baca juga: PPKM di Tangsel Dimulai Sabtu, Kegiatan di Tempat Ibadah hingga Operasional Mal Akan Dibatasi

Baca juga: Airin Pertimbangkan Opsi Jadikan Indekos Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Tangsel

Poin tambahan adalah Airin menekankan kepada Satgas tingkat RW dan RT untuk melakukan pencegahan kerumunan dan potensi pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (8/1/2021), Airin memaparkan lebih lanjut, rincian dari poin-poin pembatasannya.

Dalam hal pendidikan, Airin memaparkan, pembelajaran online atau daring juga berlaku bagi madrasah.

Airin bahkan mengatur pembatasan di pesantren.

Pondok pesantren diminta tidak menerima santri baru dan tidak mengizinkan keluarga menjenguk.

"Pondok Pesantren tidak ada penerimaan siswa baru dan lainnya dan tidak ada visitasi dari orang tua murid terhadap anak," jelasnya.

Pihaknya juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di setiap pesantren.

"Satgas kita bentuk di Pondok-pondok pesantren," ujarnya.

Selain sektor pendidikan, Airin juga menjelaskan soal pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan kuliner, yang berbeda dari kebijakan sebelumnya.

"Pemberlakuan untuk mal sudah pasti tutup jam tujuh malam," ujar Airin.

Sedangkan, tempat kuliner dibatasi jam operasionalnya atau jam berjualannya, sampai pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25% dari jumlah tempat duduk.

Sedangkan untuk pembelian dibawa ke rumah (take away) dibatasi hanya sampai jam 22.00 WIB.

"Tapi di luar mal maka ketentuannya adalah boleh makan di restoran tapi dengan kapasitas 25% kalau kemarin 50%, sekarang 25% maka waktunya diperpanjang jam delapan malam, dan waktu tutupnya jam 10 malam," papar Airin.

Tempat kuliner yang dimaksud bukan hanya restoran, tapi juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL).

"Ini berlaku juga utk PKL ya," ujarnya.

Airin mewanti-wanti warganya untuk benar-benar disiplin menjalani pembatasan itu.

Baginya, jika pembatasan kali ini gagal, maka warga Tangsel sendiri yang akan menanggung akibatnya, terpapar Covid-19.

"Di satu sisi mau gak mau harus karena 11-25 itu harus berhasil, pilihan ada di masyarakat, sekarang masyarakat mau disiplin protokol kesehatan atau masyarakat mau neleponin saya komplain ke wartawan, padahal sudah tahu penuh tapi komplain terus, tapi di satu sisi ya enggak pakai masker butuh kesadaran ekstra dari masyarakat," ujarnya.

Airin Minta Warganya Seolah OTG, Wajib Disiplin Protokol Kesehatan
Sebagai ultimatum, Airin bahkan meminta warganya untuk menganggap diri masing-masing terinfeksi Covid-19 tanpa gejala (OTG).

Dengan menganggap diri sebagai OTG, maka warga Tangsel diharapkan akan lebih hati-hati dalam bertindak, terutama dalam hal berinteraksi di kerumunan, pun dengan pemakaian masker.

"Disiplin protokol kesehatan adalah kebutuhan, mari kita berasumsi bahwa kita adalah OTG. Kalau kita OTG, kalau kita enggak disiplin maka kita memberikan penyakit kepada orang lain yang bisa menimbulkan kematian," kata Airin.

"Dan mari kita berpikir kita bertemu orang yang OTG, sehingga disiplin 3M," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PPKM Segera Diterapkan, Ini Kegiatan yang Dilarang di Tangsel, Santri dan PKL Ikut Diatur, 
Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved