PSBB di Jakarta
Ini Daftar Aktivitas dan Sektor yang Terkena Dampak Pengetatan PSBB Pekan Depan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merinci sejumlah aktivitas yang terkena dampak PSBB tersebut
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pengetatan di sejumlah kota atau kabupaten di Jawa-Bali.
PSBB tersebut mulai berlaku Senin (11/1/2021) hingga dua minggu ke depan sebagai respon atas melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merinci sejumlah aktivitas yang terkena dampak PSBB tersebut, diantaranya yakni:
- Tempat kerja melakukan 75% Work From Home;
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;
Baca juga: Dukung Pemerintah Pusat, Senin Depan Anies Perketat PSBB DKI
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Anies mengingatkan agar tidak lengah dalam menerapkan aturan tersebut, meskipun sudah terdengar familiar.
“Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua,” ujarnya.