Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Video Syur

Kasus Video Syur, Polisi: Gisel Bikin Video di Kamar Hotel, Direkam pada 2017 di Medan

Nama Gisella Anastasia alias Gisel kembali jadi perbincangan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Adapun bunyi Pasal 4 UU tersebut adalah setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Sementara bunyi Pasal 29 adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.

"(Hukuman) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," tutup Yusri.

Selain Gisel dan MYD, polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM.

Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif. Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan.

Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.(tribun network/bay/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved