Minggu, 5 Oktober 2025

Mulai Hari Ini, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Sampai Pukul 20.00

Selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum hanya sampai pukul 20.00

Editor: Sanusi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021.

Ingub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Desember 2020 lalu.

Dalam Ingub tersebut, Anies meminta Dinas Perhubungan DKI memperketat regulasi penanganan Covid-19 di angkutan umum selama periode 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, salah satunya terkait jam operasional.

"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis Anies dalam Ingub itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/12/2020).

Untuk angkutan umum yang tiba dari luar DKI selama periode libur Natal dan tahun baru, Anies juga meminta Dishub DKI mengecek surat keterangan hasil rapid test antigen setiap penumpang.

"Melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," bunyi instruksi Anies kepada Dishub.

Baca juga: Laporan Studi Mengungkap Lama Vaksin Covid-19 Lindungi Tubuh dari Virus Corona

Ditemui di Balai Kota, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pembatasan operasional ini berlaku untuk seluruh moda transportasi umum, termasuk Transjakarta hingga MRT.

"Iya (operasional Transjakarta dan MRT) dibatasi, itu untuk semua transportasi umum," tuturnya.

Sedangkan untuk KRL Commuterline, Ariza menyebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari PT KAI.

Baca juga: Tersangka Mutilasi Dendam Karena Kerap Dicabuli Walau dalam Keadaan Sakit

"Untuk (operasional) KRL kami masih nunggu dari pemerintah pusat ya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, jelang masa libur Natal dan tahun baru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan pencegahan penularan Covid-19.

Peraturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Aturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: Polisi Tangkap Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta Gadungan yang Tipu WNI Sampai Ratusan Juta Rupiah

Anies mengimbau seluruh warganya tetap berada di rumah selama masa libur Natal dan tahun baru.

"Memprioritaskan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk  kegiatan mendasar atau mendesak," ucapnya.

Bila terpaksa beraktivitas di luar rumah, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Khusus tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 atau selama masa Natal dan tahun baru, Anies hanya memperkenankan masyarakat keluar untuk beribadah saja.

Baca juga: Cegah Kerumunan, 8.000 Driver Ojol Gabung Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya

Dalam seruan tersebut, Anies juga membatasi operasional tempat wisata dan hiburan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Dengan demikian, tempat wisata, kafe, hingga restoran tidak boleh hingga larut malam pada malam pergantian tahun.

"Pelaku usaha, pengelola,penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB," bunyi Sergub itu.

Ia juga meminta para pengelola tempat wisata dan hiburan untuk membatasi jumlah tamu hanya 50 persen.

Baca juga: Ada Rencana Aksi 1812 di Istana Negara, Kapolda Metro Jaya: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi

Aturan soal pembatasan jumlah orang ini sama seperti yang diterapkan saat ini di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies dalam seruannya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved