Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Kembali Ungkap Pelaku Penyebar Berita Hoax Terkait Kapolda Metro Jaya di Media Sosial

Kepolisian kembali mengungkapkan kasus penyebaran hoax yang menyangkut Kapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Penulis: Shella Latifa A
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konfrensi pers terkait kasus penyebaran hoax yang menyangkut Kapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). 

"Termasuk didalamnya copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri, yang sifatnya provokasi yang ditemukan pada handphone milik pelaku S," kata Yusri.

Baca juga: Fakta-fakta 2 Pos Polisi di Sulsel Dilempari Bom Molotov: Terjadi Pagi Hari, Pelaku Terekam CCTV

Tersangka berinisial S ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengingatkan kembali bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

"Sekali lagi, kami menghimbau, pengguna media sosial untuk bijak dalam menggunakan media sosial," tegasnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved