Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Kasus Kerumunan di Megamendung Jalan Terus, Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab di Polda Metro
Polda Jabar periksa Rizieq Shihab di Polda Metro terkait kasus kerumunan acara di Megamendung, Kab Bogor.
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Tribunnews/Jeprima
Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Polda Jabar Periksa Rizieq di Polda Metro soal Acara di Bogor",