Minggu, 5 Oktober 2025

Sebanyak 46.490 Mililiter Liquid Vape Ilegal Dimusnahkan di Bekasi

46.490 mililiter liquid vape ilegal dimusnahkan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi pada Rabu (25/11/2020).

Warta Kota
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebanyak 46.490 mililiter liquid vape ilegal dimusnahkan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi pada Rabu (25/11/2020).

Selain liquid, sebanyak 20.216 gram tembakau iris, dan 277.200 batang sigare turut dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang menegaskan pihaknya terus menelusuri keberadaan produk liquid vape ilegal di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kondisi Paru-paru Remaja Berusia 19 Seperti Perokok Berat 80 Tahun Akibat Isap Vape

Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57 persen.

"Jadi beberapa tahun ini liquid vape menjadi fokus penelusuran kami terhadap produk ilegal tidak bercukai, ini guna meningkatan penerimaan cukai negara," kata Bobby pada Rabu (25/11/2020).

Bobby menerangkan penerimaan cukai itu menjadi pendapatan negara dan daerah untuk jaminan kesehatan, serta pembangunan.

Baca juga: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Maluku Sasar Peredaran Cairan Vape

Apalagi, di tengah situasi pandemi ini dengan membeli produk bercukai dapat memulihkan serta meningkatkan perekonomian.

"Hasil penerimaan cukai ini kan pada akhirnya untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas," ungkapnya.

Beda Vape Resmi dan Ilegal

Membedakan produk vape dan liquid resmi atau ilegal, Bobby menjelaskan pengguna dapat melihatnya dari pita yang ada pada produk tersebut.

Jika tidak ada pita bea cukai, maka sudah dipastikan itu ilegal.

"Tapi itu (pita cukai) juga bisa dipalsukan, kalau kami punya keilmuan sehingga dapat bisa mendeteksinya. Untuk warga umum sulit, maka langkah selanjutnya bisa dicek produk itu perusahaan terdaftar tidak di bea cukai," tutur dia.

Baca juga: Catat, Pengguna Vape dan Perokok Lebih Rentan Tertular Covid-19

Pengecekan daftar produk vape dan liquid yang resmi bisa dicek melalui website bea cukai Kementerian Keuangan.

Dirinya juga meminta masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan liquid vape ilegal.

"Tim kami bakal terus melakukan pengawasan serta penindakan jika ditemukan penjualan liquid vape ilegal," paparnya.

Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, pada Rabu (25/11/2020).

Proses pemusnahan dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kabupaten / Kota Bekasi usai kegiatan bincang cukai secara virtual se-Jawa Barat.

Petugas Kanwil Bea Cukai Maluku Tengah Mengecek Pita Cukai Liquid Vape
Petugas Kanwil Bea Cukai Maluku Tengah Mengecek Pita Cukai Liquid Vape ((Kontributor TribunAmbon.com, Fandy))

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat.

Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.

"Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah," kata Bobby kepada awak media.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mecapai Rp258.666.300 di halaman Kantor Bupati Garut, Selasa (21/7).
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mecapai Rp258.666.300 di halaman Kantor Bupati Garut, Selasa (21/7). (Bea Cukai)

Bobby menerangkan alokasi DBH CHT ini di antaranya untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD.

"Jadi itu sangat penting diketahui bahwa pentingnnya cukai terhadap barang wajib cukai," ungkapnya.

Untuk pemusnahan hari ini, barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Bekasi sepanjang tahun 2018 sampai 2020 karena melanggar Undang-Undang Cukai.

Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi halaman KPPBC TMP A Bekasi.

Kamis (25/6/2020), Bea Cukai Jambi turut melakukan pemusnahan barang barang hasil penindakan terdiri dari 6.177.600 rokok, 130 botol minuman keras, 7 botol liquid vape, dan 44 buah sex toys yang keseluruhannya ilegal.
Kamis (25/6/2020), Bea Cukai Jambi turut melakukan pemusnahan barang barang hasil penindakan terdiri dari 6.177.600 rokok, 130 botol minuman keras, 7 botol liquid vape, dan 44 buah sex toys yang keseluruhannya ilegal. (Bea Cukai)

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan, 20.216 gram tembakau iris, 277.200 batang sigaret dan 46.490 mililiter HPTL Liquid Vape.

"Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp
247,7 juta lebih," jelasnya.

Ia menambahkan potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman mengandung etil alkohol.

"Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19. Barang kena cukai ini sangat berdampak bagi pemasukan bagi negara dan daerah," paparnya. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Musnahkan Puluhan Liter Liquid Vape Ilegal, Bea Cukai Bekasi Minta Warga Beli Liquid Resmi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved