Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Wagub DKI: Anies Baswedan Tidak Marah Diklarifikasi Polda Metro Jaya
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Rabu (18/11/2020) pagi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai legawa saat diklarifikasi soal kerumunan di acara yang digelar Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) silam.
Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Rabu (18/11/2020) pagi.
“Pak Gubernur sudah memberikan contoh yang baik dengan hadir, tidak kecewa, tidak marah."
"Dan mengikuti seluruh rangkaian proses klarifikasi,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini.
Ariza mengatakan, saat itu bukan Anies Baswedan saja yang diperiksa, tapi ada sembilan pihak lain yang turut diperiksa.
Baca juga: Anies Diperiksa Polisi soal Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq, PKB: Jangan Ada Kesan Tebang Pilih
Yakni, Kepala Satpol PP, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum Setda DKI, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, Bhabinkamtibmas, Kepala KUA Tanah Abang, Ketua RW, dan Ketua RT.
Mereka memberikan klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi di acara yang digelar FPI di Petamburan.
“Jadi kami sesuai dengan panggilan sebagai warga negara."
"Pak Gubernur dan seluruh jajaran pemda yang dipanggil hadir memenuhi panggilan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan fakta dan data apa adanya.”
“Jadi tidak dilebihkan dan dikurangi informasinya."
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan ke depan,” papar Ariza.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku telah menjalin komunikasi dengan Anies Baswedan usai diperiksa penyidik.
Kepada Ariza, Anies Baswedan mengaku dicecar 33 pertanyaan selama sembilan jam lebih.
“Tadi malam saya sudah komunikasi langsung dengan Pak Gubernur."
"Beliau menyampaikan sejak pagi sampai jam 7 (malam) lebih atau 9 jam lebih, diperiksa 23 halaman dengan 33 pertanyaan."
"Itu dijawab apa adanya sesuai dengan fakta dan data, tidak dilebihkan, tidak dikurangi,” jelas Ariza.
Menurutnya, Anies Baswedan juga memberikan klarifikasi disertai sejumlah data pendukung.
Meski demikian, Ariza tak menjelaskan secara detail mengenai data pendukung yang dimaksud.
“Itu yang disampaikan Pak Gubernur. Jadi seluruh jajaran saya yakin juga sama, yaitu menyampaikan apa adanya,” paparnya.
Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI mengundang massa hingga terjadi kerumunan.
Simpatisan FPI banyak yang tidak memakai masker dan mengabaikan jaga jarak.
Acara itu juga digelar bersamaan dengan pernikahan anak pimpinan FPI Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab.
Najwa dinikahkan dengan Irfan Alaydrus di rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Irjen Nana Sudjana dicopot daru jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, karena tidak bisa menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Polda Metro Jaya juga memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00.
Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan."
"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU 6/2018 tentang protokol kesehatan," ujar Argo.
Surat panggilan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan, dilayangkan pada 15 November 2020.
Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi adalah A.
Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.
Perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.
Pegawai negeri yang diwajibkan atu yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.
Demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 junto Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Dan B, Surat Perintah penyidikan nomor SP/ lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimim tanggal 15 November 2020.
Argo memastikan Mabes Polri mencopot dua Kapolda terkait tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Senin (16/11/2020).
Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/3222/XI/KEP/2020. Tertanggal 16 November 2020.
Irjen Nana dimutasi sebagai Koorsahli Kapolri, sedangkan Irjen Rudy sebagai Widiyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan," kata Argo.
Selain dua Kapolda, Polri juga mencopot jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novanto, digantikan Kombes Hengky Hariadi dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Sementara, Kombes Heru dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Brigadir Mobil Korps Brimob Polri.
Kemudian, Kapolres Bogor AKBP menjadi Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat. Kapolres Bogor dijabat AKBP Harun yang sebelumnya menjabat Kapolres Lamongan.
Argo menjelaskan, pencopotan dua kapolda atas diselenggarakannya resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahmad Riza Patria: Anies Baswedan Tidak Marah Diklarifikasi Polda Metro Jaya