UU Cipta Kerja
Pemerintah Diminta Sosialisasikan UU Cipta Kerja Secara Masif
Hal tersebut diungkapkan Arif Bawono menyikapi rencana unjuk rasa 28 Oktober 2020 terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Daerah IX FKPPI DKI Jaya, Arif Bawono, meminta pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terkait UU Cipta Kerja untuk mencegah aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Arif Bawono menyikapi rencana unjuk rasa 28 Oktober 2020 terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
“Jangan sampai pandemi COVID-19 meningkat karena maraknya aksi-aksi di lapangan menolak UU Omnibus Law,” ujar Arif dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Pembahasan Serampangan Dinilai Jadi Penyebab Kekisruhan UU Cipta Kerja
Arif Bawono mengatakan pemerintah harus membuka komunikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang mengkritisi dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Pemerintah harus mensosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menolak, agar memahami arah serta tujuan dari UU tersebut,” katanya.
Lanjut dia, apabila ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan cita-cita berbangsa dan bernegara, sebaiknya diuji materi lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila di dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan cita-cita berbangsa dan bernegara, maka langkah hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi dapat diambil oleh pihak-pihak yang tidak sepakat,” ujarnya.