PSBB di Jakarta
17 Aturan Baru dalam Pengetatan PSBB Jakarta: Sekolah Harus Ditutup hingga SIKM Tak Berlaku Lagi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
PSBB yang kembali diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 itu akan dilakukan selama dua pekan.
Dikutip dari keterangan yang dipaparkan oleh Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020), warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah.
Warga diperbolehkan keluar rumah, jika ada keperluan yang mendesak.
Selain itu, warga juga diizinkan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.
Sejumlah aturan baru dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penerapan pengetatan PSBB.
Baca: Gibran Putar Otak Agar Bisnisnya di Jakarta Bisa Bertahan di Tengah Pemberlakuan PSBB
Baca: Jakarta PSBB, Bus Wisata TransJakarta Hentikan Operasionalnya
Baca: Rupiah Berpeluang Menguat Setelah Pengumuman PSBB Jakarta yang Tidak Total

Berikut 17 aturan baru dalam pengetatan PSBB:
1. Ada 11 sektor usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi.
Lalu ada juga tempat yang diperbolehkan dengan maksimal 50 persen pegawai, yakni:
Kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.
2. Seluruh fasilitas umum ditutup.
3. Sekolah dan institusi pendidikan harus ditutup secara penuh, kegiatan dilakukan secara online.
4. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA harus ditutup.
5. Sarana olahraga publik harus ditutup.
Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah.
Baca: Wali Kota Bekasi Sebut Kecil Kemungkinan Wilayahnya Menerapkan PSBB Seperti Jakarta
Baca: PSBB Total Jakarta Berlaku Hari Ini, Nikita Mirzani Ungkap Kekesalan: Kenapa Ngak dari Awal Lockdown
Baca: Terapkan PSBB Terkait Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Sebut Pemprov DKI Telah Lakukan Test
6. Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
7. Kantor pemerintah yang beroperasi di zona risiko tinggi, maksimal pegawai yakni 25 persen.
Kecuali kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran dan kesehatan.
8. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar atau bawa pulang.
Tidak diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di tempat.
9. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi.
Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, seperti masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah, akan ditutup sementara.
10. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 pengunjung di lokasi dalam waktu bersamaan.

11. Mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.
12. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
13. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
14. Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
15. Angkutan umum massal maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
Taksi konvensional dan daring maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
16. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, tidak berlaku lagi.
17. Kegiatan Car Free Day akan ditutup selama penerapan pengetatan PSBB.
Baca: PSBB Diberlakukan, Masjid Raya Jakarta Islamic Center Ditutup Kembali
Baca: Grab: Kebijakan PSBB Total di DKI Bisa Tekan Risiko Penularan Covid-19
Baca: Pemprov DKI Minta Operator Kosongkan Order ke Driver Ojol yang Berkerumun Selama PSBB Total
(Tribunnews.com/Nuryanti)