Virus Corona
Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020).
PSBB ini merupakan "rem darurat" dalam penanganan Covid-19 di Jakarta yang semakin tak terbendung.
Baca: Aturan Tambahan untuk Penumpang KRL Saat PSBB, Lansia Hanya Boleh Naik Antara Jam 10 Sampai 2 Siang
Baca: Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengharuskan seluruh kegiatan perkantoran yang non-eesensial untuk dilakukan di rumah.
Proses kerja dengan work from home (WFH) kembali diharapkan agar diterapkan oleh perkantoran-perkantoran di Jakarta.