Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020).

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020).

PSBB ini merupakan "rem darurat" dalam penanganan Covid-19 di Jakarta yang semakin tak terbendung.

Baca: Aturan Tambahan untuk Penumpang KRL Saat PSBB, Lansia Hanya Boleh Naik Antara Jam 10 Sampai 2 Siang

Baca: Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengharuskan seluruh kegiatan perkantoran yang non-eesensial untuk dilakukan di rumah.

Proses kerja dengan work from home (WFH) kembali diharapkan agar diterapkan oleh perkantoran-perkantoran di Jakarta.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved