Minggu, 5 Oktober 2025

PSBB di Jakarta

Aturan PSBB DKI Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Publik Mulai Senin, Selama 2 Minggu

Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. - Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020). 

Terdapat beberapa sektor usaha yang boleh beroperasi, namun diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Infografis 7 Daerah di Indonesia yang Terapkan PSBB. TRIBUNNEWS/Ridho Hendrikos
Infografis 7 Daerah di Indonesia yang Terapkan PSBB. TRIBUNNEWS/Ridho Hendrikos (TRIBUN/Ridho Hendrikos)

Selain itu Pemerintah Jakarta juga telah membatasi kapasitas setiap sektor berikut menjadi 50 persen.

Berikut 11 sektor usaha yang boleh tetap beroperasi:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasal Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

10. Kebutuhan sehari-hari

11. Industri strategis

Dalam rilis telah ditegaskan bahwa industri strategis yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas.

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB (Tribunnews/Istimewa)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved