PSBB di Jakarta
Aturan PSBB DKI Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Publik Mulai Senin, Selama 2 Minggu
Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).
Terdapat beberapa sektor usaha yang boleh beroperasi, namun diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu Pemerintah Jakarta juga telah membatasi kapasitas setiap sektor berikut menjadi 50 persen.
Berikut 11 sektor usaha yang boleh tetap beroperasi:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasal Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
10. Kebutuhan sehari-hari
11. Industri strategis
Dalam rilis telah ditegaskan bahwa industri strategis yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas.
