Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Khawatir Terjadi Penumpukan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan khawatir terjadi penumpukan pasien Covid-19 pada 17 September mendatang.

Editor: Sanusi
HERUDIN/HERUDIN
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan khawatir terjadi penumpukan pasien Covid-19 pada 17 September mendatang.

Anies menyebut penerapan PSBB masa transisi di Jakarta tak efektif mencegah Covid-19.

Ke depan, kata Anies, ruang isolasi rumah sakit di Jakarta tak mampu menampung pasien Covid-19, pada 17 September 2020.

"Jika angka naik terus, 17 September (2020) kamar isolasi rumah sakit penuh dan tidak dapat lagi menampung pasien positif Covid-19 di Jakarta," kata Anies, melalui pesan virtual, Rabu (9/9/2020).

 Kenangan Ketua Dewan Pers Terhadap Jakob Oetama: Penggagas TV Digital di Indonesia

Pada awal Maret 2020, Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan kegiatan ibadah, perkantoran, sekolah, dan tempat publik ditutup.

Anies meminta warga DKI Jakarta agar tetap di rumah.

Anies menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa saja menambah kapasitas rumah sakit guna menampung pasien Covid-19.

Namun, jika tidak diimbani pengawasan ketat, peningkatan kapasitas dinilai percuma.

 Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan Batasi Kegiatan Peribadatan di Rumah Ibadah di DKI Jakarta

"Mulai senin (14/9/2020) mendatang, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah," kata Anies, seperti dilansir dari Tribunjakarta dalam artikel "Gubernur Anies Baswedan Khawatir Terjadi Penumpukan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit DKI Jakarta".

"Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi," tutupnya.

Ganjil Genap Ditiadakan hingga Warga Dilarang Keluar Kota

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai 14 September 2020 mendatang.

Sejalan dengan kebijakan ‘rem darurat’ yang diambil Anies, pembatasan kendaran dengan kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.

“Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved