Virus Corona
Sanksi Masuk Peti Mati Tidak Berlaku Lagi, Kasatpol PP DKI Sebut Itu Hanya Improvisasi Petugas
Tidak tercantum dalam regulasi, Satpol PP DKI Jakarta mencabut sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tidak memakai masker.
Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.
Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.
“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kkrja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Tercantum Dalam Regulasi, Satpol PP Cabut Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB,