Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Sanksi Masuk Peti Mati Tidak Berlaku Lagi, Kasatpol PP DKI Sebut Itu Hanya Improvisasi Petugas

Tidak tercantum dalam regulasi, Satpol PP DKI Jakarta mencabut sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tidak memakai masker.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mencabut sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tidak memakai masker.

Pasalnya sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.

Sebelumnya sanksi masuk dalam peti mati ini diterapkan di Pasar Rebo, Jakarta Timur dan menuai reaksi beragam.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.

“Sekarang sudah nggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi pada Jumat (4/9/2020).

Baca: Langgar Protokol Kesehatan, Warga Sebut Pilih Dihukum Masuk Peti Mati karena Tak Punya Uang

Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di lapangan, seperti Satpol PP tingkat provinsi, kota hingga kecamatan.

Mereka yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.

Soalnya mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi.

“Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi yah, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub. Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” tegas Arifin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020).

Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.

Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved